list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang kurir narkoba jenis sabu saat berda di depan Rumah Makan Taruko 2 Lampung Utara.

Pelaku RM (35) warga Sribasuki Lampung Utara, diamankan berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu 0.18 gram dan 1 buah kotak rokok merek mami baru.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenerkan peristiwa tersebut.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata AKP Widodo, Jumat (05/01/2024).

Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, lanjut dia, pelaku digiring ke Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rofiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait