PRMBARUAN.ID – Sejumlah pengurus HIPMI Lampung yang sempat diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam penggerebekan di Room Karaoke Hotel Grand Mercure pada Kamis (28/08/2025) kini sudah dipulangkan.
Informasi yang beredar menyebutkan, mereka menjalani rawat jalan dan bahkan sudah bisa beristirahat di rumah masing-masing.
Menurut sumber internal BNNP Lampung, para pelaku sebelumnya membeli 20 butir pil ekstasi. Namun saat digerebek, petugas hanya menemukan sisa tujuh butir.
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber tersebut, Selasa (02/09/2025).
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Karyoto, mengungkapkan bahwa pengurus HIPMI yang terjaring razia terdiri dari RML (Bendahara Umum), S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Selain itu, dua anggota HIPMI lainnya, WM dan SA, juga ikut diamankan.
Kasus ini langsung menuai sorotan publik. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung mendesak BNNP Lampung menuntaskan penyidikan dan membuka secara transparan status hukum para pelaku.
Ketua Granat Bandarlampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menegaskan bahwa para pengurus HIPMI seharusnya menjadi teladan, bukan justru terjerat kasus narkoba.
“BNN harus mengusut tuntas, jangan hanya berhenti pada status pengguna. Perlu diteliti apakah mereka murni pemakai atau justru memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba di Lampung,” tegas Gindha.
Ia mengingatkan, penegakan hukum harus tepat. “Kalau hanya pengguna, sesuai Undang-Undang Narkotika wajib direhabilitasi. Tapi kalau terbukti pengedar, selain rehab juga harus dihukum sesuai perbuatannya,” tandasnya.
Diketahui, dalam operasi pada Kamis (28/08/2025), BNNP Lampung mengamankan 11 orang. Dari jumlah itu, 10 orang dinyatakan positif narkoba. Barang bukti yang disita berupa tujuh butir pil ekstasi—empat berlogo Transformers warna kuning biru dan tiga berlogo Minion warna kuning.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan bahwa lima di antaranya adalah pengurus HIPMI Lampung, masing-masing MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sementara sisanya merupakan pemandu lagu.
Menurut Aryo, sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika barang bukti yang diamankan minimal delapan butir ekstasi.
“Karena hanya ditemukan tujuh butir, maka mereka dikategorikan sebagai pemakai. Saat ini penahanan masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan asesmen,” jelasnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir, seiring desakan publik agar BNNP Lampung bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara yang menyeret nama petinggi HIPMI tersebut. (***/red)














