iklan
HUKUM & KRIMINAL

Buntut Kasus Narkoba, Granat Minta Izin Karaoke Grand Mercure Dicabut

×

Buntut Kasus Narkoba, Granat Minta Izin Karaoke Grand Mercure Dicabut

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kasus narkoba yang menjerat sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Karaoke Grand Mercure, Kamis (28/08/2025), berbuntut panjang.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung mendesak agar izin operasional karaoke tersebut dicabut karena diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Pada Kamis (04/09/2025) dalam postingan di akun mediasosial jajaran DPC Granat Bandarlampung menginformasikan jika pihaknya mendatangi kantor DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan surat permohonan hearing.

Dalam surat itu, menurut Ketua Granat Bandarlampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., pihaknya meminta dewan menindaklanjuti kasus ini dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha Astronom Karaoke Grand Mercure.

“Kami meminta hearing ini dalam rangka mendorong agar izin operasional karaoke tersebut ditutup, karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan menyurati Ibu Wali Kota Bandarlampung serta Kapolresta untuk meninjau ulang izin keramaian yang sudah ada,” tegas Ginda.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 11 orang dari lokasi karaoke, 10 di antaranya positif narkoba. Dari jumlah itu, lima merupakan pengurus HIPMI Lampung dengan inisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sisanya adalah pemandu lagu.

Petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi yang tersisa dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi. Karena barang bukti tidak mencapai delapan butir sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), status mereka ditetapkan sebagai pengguna. Setelah sempat ditahan, para pelaku kini sudah dipulangkan dan menjalani rawat jalan.

Granat Kota Bandarlampung menilai kasus ini mencoreng nama baik HIPMI dan melukai kepercayaan publik.

“BNNP harus transparan. Apakah mereka hanya pengguna atau ada indikasi keterlibatan dengan jaringan pengedar. Jika pengguna, wajib direhab. Namun jika terbukti pengedar, harus dihukum tegas,” ujar Ginda.

Desakan Granat agar karaoke Grand Mercure ditutup menambah sorotan tajam terhadap kasus ini. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota, DPRD, serta aparat kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *