logo pembaruan
list

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pemusnahan besar-besaran yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi peringatan nyata terhadap bahaya peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

Dengan tegas, lebih dari 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman keras ilegal, senilai Rp37,8 miliar, dimusnahkan dalam upaya menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp25,7 miliar.

Angka-angka ini hanyalah permukaan dari masalah yang lebih besar. Peredaran barang-barang ilegal ini bukan hanya mengancam keuangan negara, tetapi juga kesehatan dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie menekankan, penegakan hukum ini bukan hanya tentang menaati aturan, tetapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.

“Ini bukan hanya tentang aturan. Ini tentang kesehatan kita, ekonomi kita, dan masa depan kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang turut hadir dalam pemusnahan ini menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban ekonomi.

Ia menegaskan, negara tidak akan memberikan ruang bagi barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang upaya melindungi masyarakat dari ancaman serius yang dibawa oleh barang-barang ilegal,” katanya.

Pemusnahan ini bukan hanya tentang menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga perekonomian tetap sehat dan adil.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Di balik setiap batang rokok dan tetes minuman ilegal yang dimusnahkan, ada upaya keras untuk melindungi masa depan bangsa. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id