iklan
NASIONAL

Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

×

Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya menyeret nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan pendiri Gojek tersebut dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah.

“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan barang bukti yang telah dikumpulkan, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.

Nadiem sebelumnya sudah tiga kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung maraton hingga 12 jam, kemudian berlanjut pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini, tepat sebelum statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini terkait proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Kejagung menduga praktik korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, empat orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021).

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek (2020).

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dengan ditetapkannya Nadiem, lingkaran kasus ini resmi menjerat tokoh utama. Program yang semula digadang-gadang akan membawa pendidikan Indonesia memasuki era digital, kini justru meninggalkan jejak skandal korupsi terbesar dalam sejarah Kemendikbudristek. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *