PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri Kotabumi membatalkan status tersangka Eks Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah melaui sidang putusan prapradilan, Rabu (21/05/2024).
“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata kuasa hukum Erwinsyah usai sidang putusan sidang gugatan tersebut.
Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memroses pengeluaran Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.
“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.
Sayangnya, hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60. (rofiq)