iklan
HUKUM & KRIMINAL

Hati-hati Tipuan Pinjol Ilegal Apk PinjamAmanah

×

Hati-hati Tipuan Pinjol Ilegal Apk PinjamAmanah

Share this article

Dana Ditransfer Tanpa Persetujuan Nasabah Bunga 60% Tenor 6 Hari

PEMBARUAN.ID – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga memanfaatkan aplikasi digital untuk menjebak calon korban. Salah satu pengalaman tersebut dialami Ariyadi (korban) warga Bandarlampung, yang mengaku menerima transfer dana tanpa pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi PinjamAmanah.

Awalnya, korban tertarik dengan iklan yang muncul di Instagram. Iklan tersebut menawarkan pinjaman dengan limit tinggi, tenor panjang, serta bunga yang diklaim rendah.

“Saya mengklik iklan itu dan langsung diarahkan ke Google Play Store. Karena saya menganggap aplikasi yang tersedia di Play Store resmi dan aman, saya pun mengunduh aplikasi PinjamAmanah,” ujar korban, Kamis (04/06/2026).

Setelah aplikasi terpasang, korban mencoba melihat berbagai informasi terkait limit pinjaman, bunga, dan tenor yang ditawarkan. Untuk mengakses fitur tersebut, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi wajah dan mengunggah foto KTP.

Namun setelah mempelajari lebih lanjut, korban menilai skema pinjaman yang ditawarkan tidak masuk akal. Ia pun memutuskan untuk menghapus aplikasi tersebut tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Keesokan harinya, korban dikejutkan dengan adanya transfer dana sebesar Rp1 juta ke rekening pribadinya. Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima transfer dari pihak lain, ia kembali menginstal aplikasi PinjamAmanah untuk memastikan asal-usul dana tersebut.

“Ternyata benar, dana itu berasal dari aplikasi PinjamAmanah. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman karena bunganya sangat besar dan tenornya hanya enam hari,” katanya.

Merasa ada kejanggalan, korban berupaya menghubungi nomor layanan pelanggan yang tertera di aplikasi. Namun nomor tersebut tidak dapat dihubungi. Upaya mengirimkan keluhan melalui email juga tidak pernah mendapat tanggapan.

Enam hari kemudian, korban mulai menerima berbagai tagihan melalui pesan WhatsApp dan telepon. Menurutnya, penagihan dilakukan dengan nada intimidatif dan mengancam.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta melalui virtual account (VA) yang tercantum dalam aplikasi untuk menyelesaikan kewajiban atas dana Rp1 juta yang sebelumnya ditransfer tanpa persetujuannya.

Namun kejadian yang lebih mengejutkan kembali terjadi. Setelah pembayaran dilakukan, aplikasi tersebut kembali mentransfer dana sebesar Rp1,5 juta ke rekeningnya.

“Anehnya, setelah saya membayar Rp1,6 juta, justru masuk lagi dana Rp1,5 juta. Kemudian muncul tagihan baru sebesar Rp2,4 juta dengan tenor enam hari, tanpa ada persetujuan dari saya,” ungkap korban.

Merasa menjadi korban praktik pinjaman online ilegal, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut korban, pihak OJK menjelaskan bahwa PinjamAmanah merupakan pinjol ilegal sehingga kewenangan penindakannya terbatas.

“PinjamAmanah ini termasuk pinjol ilegal. Kami tidak bisa membantu secara langsung karena tidak berada di bawah pengawasan OJK. Yang bisa kami sarankan adalah menutup rekening yang menjadi tujuan transfer agar pelaku tidak lagi mengirimkan dana,” ujar Rais, konsultan OJK yang ditemui korban.

Rais menjelaskan, belakangan ini banyak bermunculan aplikasi pinjaman online ilegal dengan modus serupa. Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi semacam itu lebih berada dalam ranah kementerian dan lembaga terkait di sektor digital.

“Kalau aplikasi pinjolnya resmi dan terdaftar di OJK, kami bisa melakukan tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Namun untuk aplikasi ilegal, kewenangan kami sangat terbatas,” jelasnya.

Menindaklanjuti saran tersebut, korban akhirnya mendatangi bank dan menutup rekening yang menjadi sasaran transfer guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengunduh aplikasi pinjaman online, sekalipun aplikasi tersebut tersedia di platform resmi. Sebelum menggunakan layanan pinjaman, masyarakat disarankan memastikan legalitas perusahaan dan status perizinannya melalui kanal resmi OJK.

Korban pun berharap tidak ada lagi korban selanjutnya, dan apa bila nanti ada ancaman dari pihak apk, korban akan menetuskan ke pihak betwenang termasuk menyurati Kementerian Komdigi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *