PEMBARUAN.ID — Gelombang kecaman datang dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyusul dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Ketua PFI, Juniardi, menilai tindakan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan, setiap bentuk tekanan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal etika pejabat publik, tapi soal penghormatan terhadap undang-undang. Wartawan bekerja dalam koridor hukum, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/04/2026).
PFI mengingatkan, regulasi tersebut secara tegas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk intervensi. Bahkan, Pasal 18 UU Pers memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bagi PFI, intimidasi—baik dalam bentuk fisik maupun verbal—bukan hanya melukai individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Dalam konteks ini, tindakan pejabat publik semestinya mencerminkan kedewasaan demokrasi, bukan justru mempertontonkan arogansi kekuasaan.
Di sisi lain, PFI juga mengingatkan insan pers agar tidak terpancing emosi. Profesionalisme, menurut mereka, adalah benteng utama dalam menghadapi tekanan di lapangan.
“Wartawan harus tetap teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Akurasi, keberimbangan, dan verifikasi adalah kekuatan kita. Jangan sampai intimidasi justru merusak integritas pemberitaan,” ujar Juniardi.
PFI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus memberikan dukungan moral kepada jurnalis yang menjadi korban. Sikap ini menjadi pesan jelas: kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kekuasaan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Siber PWI Lampung, Ariyadi Ahmad mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pejabat yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Menurutnya, perilaku demikian tidak hanya mencoreng citra pejabat di Lampung, tetapi juga berpotensi berdampak pada indeks kemerdekaan pers di daerah.
“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menghormati kerja jurnalistik. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, tentu akan berdampak pada persepsi kebebasan pers di daerah dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya. (***/red)














