PEMBARUAN.ID — Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi TRIGA Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/04/2026). Aksi ini menjadi bentuk desakan terbuka kepada DPR RI dan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Aliansi TRIGA terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni DPP Akar Lampung yang dipimpin Indra Mustain, DPP Pematank di bawah kepemimpinan Suadi Romli, serta DPP Kramat Lampung yang diketuai Sudirman Dewa. Ketiganya turut menjadi orator dalam aksi sekaligus mengoordinasikan jalannya demonstrasi.
Massa bergerak dari Lampung menuju Jakarta dan memulai aksi di Gerbang Pancasila DPR RI sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, perwakilan TRIGA menyerahkan surat tuntutan kepada pimpinan DPR RI. Mereka menilai lembaga legislatif tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam orasinya, Indra Mustain menegaskan bahwa konflik antara masyarakat dan PT SGC bukan persoalan baru, melainkan cerminan ketimpangan penguasaan lahan yang diduga sarat pelanggaran hukum.
“Konflik PT SGC bukan persoalan baru. Perusahaan seolah kebal hukum, padahal diduga menggunakan lahan negara secara ilegal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Suadi Romli mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data pemerintah dan kondisi riil di lapangan terkait luas lahan yang dikuasai SGC. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, tercatat luas lahan sekitar ±85.000 hektare. Namun, menurut temuan di lapangan, luas tersebut diduga mencapai lebih dari ±120.000 hektare.
“Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanah rakyat yang diduga dirampas selama puluhan tahun,” ujarnya.
Meski RDPU telah merekomendasikan inventarisasi dan pengukuran ulang lahan, TRIGA menilai hingga kini belum ada implementasi nyata. Karena itu, mereka mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), menurunkan Komisi II ke lapangan, serta mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait.
Selain itu, TRIGA juga menuntut pengukuran ulang lahan secara transparan, penghentian aktivitas perusahaan di lahan yang HGU-nya telah dicabut, serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara.
Usai dari DPR RI, massa melanjutkan aksi ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Pergerakan massa sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas, namun tetap berlangsung tertib dalam pengawalan aparat.
Di depan gerbang Kejaksaan Agung, aksi kembali digelar dengan pengamanan ketat. Dalam orasinya, Sudirman Dewa menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk indikasi cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Persoalan PT SGC menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jika negara terus diam, rakyat akan bergerak dengan caranya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegasnya.
TRIGA mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan audit hukum dan investigasi pidana atas penerbitan HGU pada enam entitas anak perusahaan SGC yang diduga berdiri di atas lahan milik negara (BMN Kemenhan/TNI AU). Mereka juga meminta pengusutan dugaan TPPU, penghentian aktivitas perusahaan di lahan eks HGU, serta pengambilalihan lahan oleh negara secara transparan.
Aliansi ini turut menyoroti bahwa meskipun HGU telah dicabut pada 21 Januari 2026, aktivitas perusahaan masih berjalan. Kondisi tersebut dinilai menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Aksi berlangsung tertib hingga selesai. TRIGA Lampung menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk konsistensi perjuangan menuntut keadilan agraria. (***/red)














