PEMBARUAN.ID —Pengadilan Negeri Kalianda mengeksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Selasa (31/12/24). Lahan seluas 75 hektare, bagian dari HGU No.16 Tahun 1997, sebelumnya dikuasai masyarakat selama lebih dari tiga tahun.
“Alhamdulillah, putusan inkracht Mahkamah Agung berhasil dieksekusi. Kini aset perusahaan sah kembali ke pangkuan PTPN I Regional 7,” kata Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7. Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, dengan pengawalan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Tuhu menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh proses hukum berjenjang, dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung. “Eksekusi ini menjadi tahap akhir penyelamatan aset negara,” ujarnya.
Pengamanan dan Bantuan Kemanusiaan
Eksekusi didukung aparat keamanan dan tokoh setempat, termasuk Camat Natar dan Kepala Desa Sidosari. Sebagian besar warga okupan menerima putusan hukum dan meninggalkan lokasi secara sukarela. PTPN I menyediakan gudang sementara untuk menyimpan barang dan memberikan bantuan kontrak rumah maksimal Rp1 juta bagi warga terdampak.
Namun, beberapa warga mengaku menjadi korban penipuan oknum LSM yang menerbitkan surat sporadik ilegal. Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7, Sasmika, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjual lahan secara ilegal.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Sesuatu yang didapat secara ilegal tidak baik dan membawa risiko besar,” ujar Sasmika. Ia juga meminta masyarakat menghindari konflik horizontal akibat ulah oknum penyerobot lahan.
Eksekusi berjalan lancar, menandai kembalinya lahan sebagai bagian sah dari HGU PTPN I Regional 7. Bagi warga yang masih bertahan di lokasi, tindakan tegas sesuai hukum akan dilakukan jika tidak ada upaya komunikasi dalam tujuh hari. (***)














