iklan
PERISTIWA

Menyibak Sulitnya Penindakan Hukum dalam Praktik Politik Uang

×

Menyibak Sulitnya Penindakan Hukum dalam Praktik Politik Uang

Share this article

PEMBARUAN.ID – Dalam sebuah diskusi publik yang dihelat di Aset Coffee & Space, Kedaton, Jumat (08/11/2024), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung membuka mata publik tentang salah satu tantangan terbesar dalam proses demokrasi Indonesia: politik uang.

Diskusi yang mengangkat tema “Politik Uang dan Runtuhnya Negara Demokrasi” ini berupaya menyoroti permasalahan politik uang yang terus menghantui perhelatan demokrasi lima tahunan di tanah air.

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengungkapkan bahwa politik uang di Lampung tak sekadar masalah, melainkan ancaman yang mengakar.

Lampung tercatat menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan risiko politik uang tertinggi di Indonesia, menurut data yang dirilis Bawaslu pada 2023. Dengan nilai indeks kerawanan mencapai 55,56, praktik politik uang di provinsi ini sulit untuk diberantas hingga ke sumbernya.

“Politik uang selalu hadir dalam Pilkada lima tahunan. Namun, proses penegakan hukumnya nyaris mustahil menjangkau sumber dana yang menggerakkan praktik ini,” ujar Sumaindra.

Ia menegaskan bahwa konflik kepentingan kerap kali menyebabkan penindakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sedangkan pihak di balik pendanaan tetap berada di balik layar tanpa tersentuh hukum.

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas melarang praktik politik uang oleh para kandidat, baik calon legislatif, kepala daerah, maupun pihak yang berkepentingan lainnya.

Dalam UU tersebut, pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, Sumaindra melihat penegakan hukum masih sulit untuk benar-benar efektif dalam memerangi persoalan ini.

“Prosedur hukum yang ada tidak bisa menjangkau kompleksitas situasi di lapangan,” tambahnya, menyiratkan bahwa banyak halangan yang membuat hukum tak mampu mengejar para aktor politik uang utama.

Lebih jauh, Sumaindra menekankan bahwa dampak politik uang bukan hanya merusak integritas Pilkada, melainkan juga mengikis fondasi demokrasi itu sendiri.

Menurutnya, demokrasi yang seharusnya menjadi sarana untuk mengakomodasi kepentingan rakyat, malah berubah menjadi alat oligarki politik untuk mencapai kepentingan segelintir elit.

Melihat kondisi ini, Sumaindra mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong revisi paket Undang-Undang Pemilu, reformasi partai politik, dan pemasyarakatan pendidikan politik yang lebih masif.

“Kita perlu memperbaiki UU Pemilu agar lebih efektif memberantas politik uang dan memastikan partai politik juga direformasi,” tutupnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan beberapa narasumber, termasuk Gistiawan dari Bawaslu Lampung, Muhtadi dari Universitas Lampung, Tubagus dari Universitas Malahayati, serta Dian Wahyu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

Para narasumber memperkaya perspektif tentang bagaimana praktik politik uang mengancam masa depan demokrasi Indonesia, terutama di Lampung. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *