PEMBARUAN.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kalianda, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan pungutan liar yang melibatkan siswa-siswi OSIS. Praktik haram ini diduga kuat merusak integritas sistem pendidikan yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan.
PPDB SMA di Lampung, yang dibagi menjadi empat jalur: afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, baru saja resmi ditutup.
Namun, kecurigaan terhadap adanya pelanggaran aturan kembali mencuat dengan munculnya pemberitaan mengenai pungli di SMAN 1 Kalianda.
Tommy Efra Handarta, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dalam tahapan PPDB.
“Jika ada siswa-siswi OSIS yang melakukan pungutan, itu jelas pelanggaran. Tidak ada biaya dalam PPDB,” ujar Tommy, Rabu (26/06/2024).
Pihak Disdikbud kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungutan liar ini. Kepala Bidang SMA, Diona, telah dikerahkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan langsung dari SMAN 1 Kalianda.
“Kabid SMA sudah berangkat ke Kalianda pagi ini untuk memeriksa siswa-siswi dan melihat sejauh mana peran kepala sekolah dalam kasus ini,” jelas Tommy.
Menurut Tommy, apabila terbukti ada kelalaian dari pihak sekolah, sanksi berat akan diberikan.
“Kami berkomitmen agar PPDB berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran oleh oknum, sanksi berat, termasuk pemecatan, akan diberlakukan,” tegasnya.
Disdikbud Lampung telah menetapkan bahwa setiap sekolah harus menandatangani pakta integritas.
Kepala sekolah yang terbukti melanggar atau bermain-main dengan aturan PPDB akan diminta mundur dari jabatannya.
“Satuan pendidikan punya komitmen melaksanakan PPDB sesuai aturan. Semuanya tergantung niat, sebaik apapun regulasi jika niatnya tidak baik, tetap bisa diakali,” pungkas Tommy. (sandika)














