PEMBARUAN.ID — Muhammad Husni tak pernah membayangkan perjuangannya menempuh pendidikan dokter berujung di ruang-ruang pengaduan lembaga negara. Setelah bertahun-tahun menjalani kuliah, koas, hingga ujian kompetensi, ia justru dinyatakan gagal menyandang gelar dokter bersama dua rekannya, Nova Pamasta dan Anita.
Padahal, menurut Husni, hasil ujian kompetensi mereka telah memenuhi syarat kelulusan.
“Nilai saya 124 dari 150 soal. Minimal kelulusan 100,” kata Husni saat dihubungi, Rabu (06/05/2026).
Namun nama mereka mendadak hilang dari daftar peserta lulus yang diumumkan secara daring pada 2 April 2026. Pengumuman itu sendiri sebelumnya dijadwalkan keluar pada 31 Maret, tetapi sempat ditunda sepekan tanpa penjelasan rinci.
Kejutan itu memicu kebingungan. Husni dan dua rekannya kemudian mendatangi Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati pada 6 April untuk meminta penjelasan. Dari pihak kampus, mereka memperoleh jawaban bahwa kewenangan kelulusan berada di tangan Kolegium Dokter Indonesia dan pemerintah pusat.
Ketiganya disebut tak dapat dinyatakan lulus karena telah melewati batas maksimal masa studi profesi dokter, yakni lima tahun.
“Aturan itu sebenarnya terbit tahun 2018, tapi kami baru benar-benar mendapat informasi pada 2024,” ujar Husni.
Merasa tak mendapatkan jawaban pasti, mereka bergerak ke Jakarta. Pada 7 April, ketiganya menemui Kolegium Dokter Indonesia. Namun di sana, mereka kembali diarahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Mereka bilang keputusan ada di kementerian, termasuk nilai ujian kami,” katanya.
Perjalanan mencari kepastian itu belum berakhir. Husni mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Komisi X DPR RI, DPD RI, hingga Posko Lapor Mas Wapres. Sampai kini, mereka masih menunggu kejelasan nasib akademik yang menurut mereka belum sepenuhnya selesai.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujar Husni.
Pihak Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati membenarkan bahwa ketiga mahasiswa tersebut telah melewati batas masa studi profesi. Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Universitas Malahayati, Abdurrohman Izzuddin, menjelaskan bahwa pendidikan dokter terdiri atas dua tahap utama, yakni tahap akademik sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter.
“Secara regulasi nasional, masa studi maksimal tahap profesi ditetapkan lima tahun,” kata Abdurrohman.
Menurut dia, Husni, Nova, dan Anita merupakan angkatan 2020 yang kini telah memasuki tahun keenam pendidikan profesi. Kondisi itu membuat mereka terbentur aturan nasional yang mulai diterapkan penuh pada Desember 2025.
Ironisnya, kampus sebelumnya masih sempat mendaftarkan ketiganya mengikuti ujian kompetensi karena nama mereka masih tercatat di sistem nasional. Hasil ujian bahkan dapat diakses. Namun saat pengumuman resmi kelulusan diterbitkan, nama mereka tidak dimasukkan.
“Kewenangan kelulusan dan pengeluaran nilai bukan di kampus, tetapi di kementerian dan kolegium dokter,” ujar Abdurrohman.
Ia menegaskan, secara akademik ketiga mahasiswa tersebut tidak memiliki persoalan di tingkat fakultas. Kampus, kata dia, juga telah membantu memfasilitasi audiensi ke kementerian dan kolegium untuk mencari solusi.
“Kami sudah bersurat resmi ke Kemendikti dan membuatkan surat pengantar audiensi. Apapun nanti keputusannya, kami mengikuti kebijakan pusat,” katanya.
Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai ketatnya sistem pendidikan dokter di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga standar mutu tenaga medis nasional melalui regulasi dan uji kompetensi terpusat. Namun di sisi lain, masa transisi penerapan aturan dinilai menyisakan ruang ketidakpastian bagi mahasiswa yang berada di ambang kelulusan.
Kini, nasib tiga calon dokter itu bergantung pada keputusan pemerintah pusat—antara penegakan aturan administratif atau pengakuan atas perjuangan akademik yang telah mereka tuntaskan. (***/red)














