iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Menelanjangi Kolusi: AKAR Bongkar Dugaan ‘Persekongkolan’ SGC dan Pemprov

×

Menelanjangi Kolusi: AKAR Bongkar Dugaan ‘Persekongkolan’ SGC dan Pemprov

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, memberikan keterangan penting kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (28/08/2024).

Keterangan ini bukan sekadar pengungkapan fakta, tetapi upaya untuk membongkar dugaan ‘perselingkuhan’ antara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan PT Sugar Group Company (SGC) yang diduga merugikan negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah.

Selama lebih dari enam jam, dari pukul 10.00 hingga 16.30 WIB, Indra Musta’in memaparkan berbagai poin krusial di hadapan penyidik. Ia menguraikan masalah yang tidak hanya menyentuh aspek legalitas, tetapi juga kemanusiaan.

Mulai dari dugaan kongkalikong antara Arinal dan SGC, masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah, hingga kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah perusahaan tersebut.

Salah satu isu utama yang diangkat oleh Indra adalah masalah HGU PT SGC yang dianggap bermasalah. Masyarakat di sekitar lahan perusahaan telah lama terjebak dalam konflik berkepanjangan, bahkan hingga menumpahkan darah.

“Selama puluhan tahun, tanah ulayat yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduduki tanpa izin oleh perusahaan. Ini bukan lagi konflik biasa, tetapi sudah menjadi konflik berdarah yang tak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat,” tegas Indra dengan nada kritis.

Tak hanya itu, Indra juga menyoroti adanya kejanggalan dalam data luas HGU yang dimiliki PT SGC. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, serta DPR RI, menunjukkan perbedaan signifikan terkait luas lahan yang digunakan oleh PT SGC.

Perbedaan data ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi menjadi indikasi kuat adanya pengemplangan pajak.

“Dengan luas lahan yang tak jelas, sangat mungkin perusahaan hanya membayar pajak sebagian kecil dari lahan yang mereka gunakan, sebuah tindakan yang terang-terangan merugikan negara,” ungkap Indra.

Dugaan kolusi antara Arinal Djunaidi dan PT SGC semakin menguat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengizinkan panen tebu dengan cara membakar kebun.

Kebijakan ini dianggap aneh dan merusak lingkungan secara brutal, dengan dampak yang tidak main-main.

“Dampak dari pembakaran kebun ini menyebabkan penyakit ISPA dan gangguan pernapasan lainnya pada warga sekitar,” tambah Indra, mengecam praktik yang seolah dibiarkan oleh pemerintah.

Indra Musta’in berharap agar Kejati Lampung menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Ketika negara dan masyarakat dirugikan, tidak boleh ada yang tutup mata,” tandasnya.

Pesan ini menjadi seruan bagi penegak hukum untuk tidak mengabaikan suara rakyat yang selama ini terpinggirkan.

Kasus ini, jika ditangani dengan tegas, bisa menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan di tengah carut-marut birokrasi dan kekuasaan yang kerap bermain di atas penderitaan rakyat.

Kini, harapan masyarakat tertumpu pada keberanian aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya. (agis/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *