PEMBARUAN.ID — Tragedi meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Darusman, saat berupaya menggiring kawanan gajah liar kembali masuk ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), kembali menegaskan betapa panjang dan rumitnya konflik manusia dan gajah di Lampung Timur.
Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), yang melakukan investigasi lapangan pada Minggu (04/01/2026), mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
Dalam investigasi di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, LBH DLN mewawancarai sejumlah pihak, termasuk warga setempat dan keluarga korban. Budi, warga Braja Asri sekaligus kerabat almarhum, mengungkapkan bahwa konflik manusia dan gajah telah berlangsung sejak tahun 1980-an.
“Dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada solusi permanen,” ujarnya. Bahkan usai meninggalnya Darusman, warga masih berjaga di ladang karena kawanan gajah belum kembali sepenuhnya ke dalam kawasan TNWK.
Catatan LBH DLN menunjukkan bahwa korban jiwa akibat konflik di desa tersebut bukan kali ini saja. Pada awal 2000-an, peristiwa serupa menewaskan seorang warga bernama Jiwon. Berulangnya tragedi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden sesaat, melainkan kegagalan penanganan yang berlangsung puluhan tahun.
Keterangan keras juga datang dari Kusnan, kakak kandung almarhum Darusman. Ia menolak kematian adiknya dianggap sebagai musibah biasa.
“Kami ingin negara melihat peristiwa ini sebagai kegagalan melindungi warga. Adik saya gugur saat menjalankan tugas sebagai kepala desa, melindungi warganya dari ancaman nyata. Jangan dianggap insidentil,” tegasnya.
Keluarga menuntut pertanggungjawaban negara, terutama karena Darusman bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemimpin desa yang berada di garis depan saat konflik terjadi. Warga desa penyangga TNWK pun meminta solusi nyata agar gajah tidak kembali masuk ke pemukiman dan ladang. Selain kerugian materi, mereka menghadapi trauma psikologis dan ancaman keselamatan yang terus berulang.
Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah—akrab disapa Pupung—menegaskan bahwa lembaganya telah menghimpun data lapangan, termasuk keterangan keluarga korban dan sejarah konflik tahunan manusia-gajah. Seluruh temuan itu akan dibawa ke tingkat nasional, termasuk dilaporkan resmi kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kami tidak berhenti pada investigasi. Data ini akan kami ajukan sebagai aduan resmi kepada pemerintah pusat untuk mendorong tindakan konkret, evaluasi aturan yang ada, hingga pembentukan regulasi baru terkait penanganan konflik manusia dan gajah,” kata Pupung.
LBH DLN menilai penanganan selama ini cenderung reaktif, tidak terkoordinasi, dan minim perlindungan bagi warga desa penyangga TNWK. Karena itu, mereka meminta intervensi langsung negara di tingkat pusat, kebijakan lintas sektor, serta sistem mitigasi yang mengutamakan keselamatan warga.
LBH DLN menegaskan bahwa tanpa perubahan kebijakan dan langkah strategis pemerintah pusat, konflik manusia dan gajah di wilayah penyangga TNWK akan terus terjadi dan kembali mengancam nyawa. Negara, tegas LBH DLN, tidak boleh membiarkan warga berada sendirian di garis depan konflik tanpa perlindungan dan kehadiran nyata pemerintah. (***/red)














