PEMBARUAN.ID —
Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada rencana penahanan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BaraJP menegaskan bahwa skandal penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut diduga kuat bukan ulah perorangan, melainkan praktik sistemik yang melibatkan unsur kolektif di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
“Dana CSR itu hak rakyat miskin, hak petani, dan hak pelaku UMKM. Jika dana itu dijadikan bancakan untuk aset pribadi dan memperkaya elit politik, ini kejahatan luar biasa. KPK jangan berhenti di Satori dan Heri Gunawan. Kami minta KPK kejar aliran dana ke Lampung, jangan sampai jabatan baru menjadi tameng hukum,” tegas Wakil Ketua DPD BaraJP Lampung, Aprianando Sanjaya.
Menurut BaraJP, modus penggunaan yayasan fiktif dan rekening penampung untuk menggerus dana aspirasi BI dan OJK menandakan adanya pola kerja terstruktur. Karena itu, BaraJP menilai sangat mustahil praktik korupsi ini dilakukan dua anggota DPR saja tanpa pengetahuan rekan sekomisi, terutama para politisi yang berasal dari daerah yang sama.
Langkah KPK yang menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan dugaan penerimaan puluhan miliar rupiah dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan Komisi XI secara menyeluruh. BaraJP meminta penyidikan diperluas, terutama ke tiga politisi Lampung yang disebut turut memiliki program dan jaringan yayasan penerima dana CSR tersebut.
BaraJP Lampung menyampaikan dua sikap resmi:
1. Mendesak KPK Memeriksa Tiga Politisi Lampung
BaraJP meminta penyidik KPK segera memanggil dan memeriksa tiga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 asal Lampung, yakni:
- Ela Siti Nuryamah (Bupati Lampung Timur terpilih 2025–2030)
- Marwan Cik Asan (Anggota DPR RI 2024–2029)
- Ahmad Junaidi Auly (Anggota DPR RI 2024–2029)
2. Membuka Aliran Dana CSR ke Yayasan Lokal
BaraJP menuntut KPK membuka secara transparan aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan kegiatan penyuluhan OJK yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan binaan para politisi tersebut di Lampung.
BaraJP menegaskan bahwa dana CSR BI adalah hak masyarakat dan tidak boleh digunakan sebagai alat memperkaya diri maupun sebagai proyek politik terselubung. Organisasi ini menutup pernyataan dengan menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap institusi negara kembali pulih. (***/red)














