PEMBARUAN.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku gaji mereka dipotong secara sepihak dengan dalih infaq dan sedekah, tanpa persetujuan yang jelas.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu narasumber internal Kemenag yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan sebesar Rp100.000 per bulan dan telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
“Tidak ada surat pernyataan atau persetujuan di atas materai. Tiba-tiba saja gaji kami dipotong setiap bulan sebesar Rp100.000,” ujarnya kepada Pembaruan.id, Minggu (14/04/2026).
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa dana hasil pemotongan tersebut diduga tidak disalurkan melalui rekening resmi lembaga, melainkan ditransfer ke rekening pribadi bendahara. Hal ini memicu kecurigaan di kalangan pegawai terkait transparansi dan peruntukan dana.
Sejumlah ASN menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka menilai praktik ini mencederai prinsip dasar infaq yang seharusnya bersifat sukarela, bukan ditentukan secara sepihak dengan nominal tertentu.
“Kalau infaq itu kan harusnya ikhlas. Ini malah seperti diwajibkan, dan tentu memberatkan, apalagi bagi kami yang punya banyak kebutuhan keluarga,” keluh salah satu ASN.
Selain mempertanyakan dasar kebijakan, para pegawai juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana. Mereka berharap ada kejelasan terkait aliran dana serta pengembalian uang yang telah dipotong.
Sementara itu, Humas Kemenag Lampung, Solihin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih melakukan kroscek internal sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan. Perlu koordinasi terlebih dahulu dengan internal dan pimpinan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat sensitifnya isu yang melibatkan praktik keagamaan sekaligus dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan instansi pemerintah. (***/red)














