PEMBARUAN.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk instansi pemerintahan daerah.
Kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran di 16 pos belanja, dengan persentase penghematan berkisar antara 10 hingga 90 persen. Beberapa pos yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain: alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), rapat dan seminar (45 persen), kajian dan analisis (51,5 persen), serta honor kegiatan dan jasa profesi (40 persen).
Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada pos belanja lain seperti percetakan dan suvenir (75,9 persen), sewa gedung dan kendaraan (73,3 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), hingga infrastruktur (34,3 persen).
Menanggapi kebijakan ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, menilai bahwa efisiensi anggaran akan berdampak pada berbagai sektor, terutama industri perhotelan, bisnis jasa travel, serta UMKM yang bergantung pada belanja pemerintah.
Menurut Iwan, pemangkasan anggaran yang menyasar belanja dan program pemerintah berpotensi menurunkan pendapatan para pelaku usaha dan memicu penolakan dari sektor terdampak.
“Pemerintah pernah menerapkan kebijakan efisiensi dengan melarang penyelenggaraan rapat di hotel. Saat itu, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak karena pihak hotel merasa dirugikan, padahal mereka tetap harus membayar pajak dan biaya operasional lainnya. Akhirnya, kebijakan itu dicabut,” jelasnya dalam wawancara, Jumat (14/02/2025).
Selain industri perhotelan, lanjut Iwan, sektor lain seperti penyedia alat tulis kantor dan jasa event organizer juga akan merasakan dampak yang sama. Oleh karena itu, ia menilai bahwa efisiensi seharusnya lebih difokuskan pada anggaran yang tidak berhubungan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemangkasan sebaiknya dilakukan pada gaji pejabat tinggi, baik di pemerintahan maupun perguruan tinggi, bukan pada anggaran yang menopang kegiatan ekonomi pelaku usaha,” tegasnya.
Hotel Berpotensi Kehilangan 60 Persen Pendapatan
Senada dengan Iwan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi Indrawan, menyebut bahwa sekitar 46 persen pangsa pasar hotel di Lampung berasal dari belanja pemerintah. Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, pendapatan industri perhotelan diprediksi akan turun hingga 60 persen.
“Kami memperkirakan sekitar 40 hingga 50 persen hotel di Lampung bisa mengalami kesulitan keuangan yang serius, bahkan terancam tutup,” ungkap Friandi.
Ia menambahkan, pihaknya telah membahas masalah ini dalam Musyawarah Nasional (Munas) PHRI dan meminta Ketua Umum PHRI untuk bertemu dengan Presiden guna mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kami berharap ada pertimbangan ulang karena dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan hotel dan restoran, terutama di daerah seperti Lampung,” ujarnya.
Menurut Friandi, dampak kebijakan ini sudah mulai terasa. Banyak hotel yang sebelumnya mengandalkan kegiatan pemerintahan—seperti rapat, seminar, dan pelatihan—kini kehilangan sumber pendapatan utama. Kegiatan yang biasa diadakan di hotel kini terancam ditiadakan atau dialihkan ke lokasi yang lebih hemat biaya.
“Pelaku usaha kini tidak punya banyak pilihan selain mencari strategi lain untuk bertahan,” tambahnya.
Sektor Pariwisata Ikut Terdampak
Wakil Sekretaris PHRI Lampung, Raban, menambahkan bahwa sektor pariwisata, khususnya perhotelan, sangat bergantung pada belanja pemerintah.
“Lebih dari 50 persen pemasukan hotel dan restoran di Lampung berasal dari kegiatan pemerintah. Jika kebijakan ini tetap berjalan tanpa solusi, dampaknya akan sangat terasa terhadap tingkat hunian hotel,” kata Raban.
Ia menjelaskan bahwa hotel-hotel di provinsi seperti Lampung, yang belum sepenuhnya bergantung pada wisatawan mandiri, masih menjadikan belanja pemerintah sebagai penopang utama bisnis mereka.
“Jika kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, dan pelatihan dihentikan atau dibatasi, bukan hanya hotel yang terdampak, tetapi juga sektor lain seperti katering, transportasi, hingga UMKM lokal,” pungkasnya. (sandika)














