PEMBARUAN.ID – Masa kampanye Pilkada serentak 2024 melalui media massa cetak, elektronik, televisi, dan radio telah dimulai hari ini, Minggu, 10 November, dan akan berlangsung selama empat belas hari hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye ini harus mematuhi beberapa ketentuan penting. Salah satunya, desain iklan kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasangan calon atau tim kampanye, baik dari segi pembuatan maupun pembiayaan, dan harus diserahkan kepada KPU.
“Kampanye di media massa boleh dilakukan dalam bentuk gambar, visual, atau kombinasi keduanya,” jelas Erwan seusai penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Bandarlampung, Minggu (10/11/2024).
“Aturannya, di media cetak maksimal satu halaman, di radio maksimal sepuluh spot berdurasi tiga puluh detik, dan di televisi sepuluh spot berdurasi enam puluh detik.”
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, berharap kampanye di media massa ini dapat berjalan sesuai peraturan. “Kami berharap iklan kampanye dapat terbit sesuai jadwal dan aturan yang ada,” ujarnya.
Iskardo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran kampanye di media massa dalam Pilkada 2024. Menurutnya, ini berkat komunikasi yang baik antara Bawaslu dan pihak media.
Pada Pilkada 2020 lalu, hanya tercatat tiga kasus pelanggaran kampanye di media massa di seluruh wilayah Lampung, dan itu pun bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan.
“Sejauh ini tidak ada iklan yang melanggar, dan kami mengapresiasi komitmen pihak media yang patuh terhadap aturan. Kami juga sudah menerima laporan bahwa draf iklan sudah disiapkan sesuai ketentuan,” tambahnya. (sandika)