iklan
HEADLINEMETROPOLIS

Hah, 400 Ribu Hektare Tanah di Lampung Belum Bersertifikat

×

Hah, 400 Ribu Hektare Tanah di Lampung Belum Bersertifikat

Share this article

PEMBARUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan terdapat 400 ribu hektare atau sekitar 13 persen tanah di Lampung tanpa memiliki sertifikat resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Nusron Wahid seuasai melakukan rapat kordinasi bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Lampung, di ruang Sungkai, Selasa (29/07/2025).

Menurut Nusron, permasalahan pertanahan di Lampung masuk dalam kategori intensitas tinggi dan terdapat banyak konflik pertanahan. Mulai dari konflik antara korporasi dengan masyarakat hingga konflik aset negara dengan korporasi.

Selain itu, terdapat juga berbagai permasalahan tanah tanpa kepemilikan. Kemudian tanah tidak memiliki sertifikat resmi hingga surat tanah yang perlu diperbaharui.

Nusron mengatakan, masih terdapat sekitar 400 ribu hektare tanah di Lampung yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan sehingga belum ada sertifikat. 13 persen dari 3,7 Juta, jadi sekitar 400 ribu hektare sudah terpetakan tapi belum ada sertifikat,” kata dia.

Ia menjelaskan, permasalahan ini karena pemilik tanah tersebut tidak mampu membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sementara untuk memperoleh sertifikat diwajibakan membayar BPHTB.

“BPHTB ini merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Tapi tadi ada kesepakatan, nanti akan ada bagi warga yang miskin ekstrem agar mendapatkan kebebasan pembayaran BPHTB,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga 600 ribu hektare tanah di Lampung belum terpetakan dan belum terdaftar.

“Jadi tanahnya ini petakannya belum ada, belum di ploating, punya siapa tanahnya, tidak ada dan belum jelas. Ini tentu rentan tumpang tindih kepemilikan dan konflik dikemudian hari. Sehingga ini harus segera diselesaikan, penyelesainnya apa bisa dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dengan yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat juga permasalahan yaitu sekitar 472 bidang tanah masuk kedalam kategori KW456 atau sertifikat tanah yang terbit sejak 1960-1997.

“Sertifikat tanah yang terbit tahun 1960-1997 ada sertifikatnya. Namun tidak ada lampiran petakannya. Ini juga potensi tumpang tindih dikemudian hari,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Bupati dan Walikota untuk menggerakkan Lurah, RT RW serta warganya untuk melakukan pemuktahiran sertifikat. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *