PEMBARUAN.ID — Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dijatuhi hukuman pidana berupa denda Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024).
Vonis ini diberikan setelah Qomaru Zaman dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan program pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana, menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah. Dengan ini, dijatuhkan hukuman pidana berupa denda Rp6 juta.”
Jika denda ini tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya.
Selama persidangan, Qomaru dinilai bersalah menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Wali Kota Metro untuk mempromosikan salah satu pasangan calon.
Tindakan ini terjadi dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 serta ketentuan terkait pada Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah bahwa Qomaru Zaman, sebagai pejabat publik, tidak memberi teladan yang baik bagi masyarakat dan jajaran pemerintahan di bawahnya.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan, mengakui kesalahannya secara spontan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta pidana denda sebesar Rp6 juta. Namun, subsider hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan, yaitu satu bulan penjara, dibandingkan tuntutan JPU yang semula meminta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut, namun akan mempertimbangkan kemungkinan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tapi akan mengkaji lebih lanjut apakah perlu ada upaya hukum lain,” ujar Hadri.
Kasus ini bermula dari viralnya video Qomaru Zaman saat melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro pada September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Qomaru menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Menindaklanjuti video itu, Bawaslu Metro membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang akhirnya menetapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
Setelah pleno yang digelar Sentra Gakkumdu Metro pada Sabtu (12/10/2024), Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. (sandika)