list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon petahana Wakil Walikota Metro, karena dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp6 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program pembagian bantuan sosial yang digunakan sebagai ajang kampanye.

Meski divonis bersalah dalam pelanggaran pidana pilkada, kuasa hukum Qomaru, Hadri Abunawar, optimis bahwa putusan ini tidak akan memengaruhi status Qomaru sebagai calon Wakil Walikota Metro.

“Putusan pengadilan ini tidak menyentuh hal teknis terkait pilkada karena hal tersebut tidak termasuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hadri dalam keterangan pers, Rabu (6/11/2024).

Qomaru terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015. Namun, menurut Hadri, pemberlakuan sanksi pada Pasal 71 ayat 5 baru dapat diterapkan jika terpenuhi unsur di ayat 2 dan 3 secara kumulatif, bukan hanya ayat 3.

Meski yakin bahwa putusan ini tak akan berdampak pada pencalonan Qomaru, Hadri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memantau langkah yang diambil oleh KPU dan Bawaslu Metro.

“Kami akan bersiap menghadapi segala kemungkinan, terutama jika ada interpretasi lain dari pihak KPU atau Bawaslu. Saya melihat kasus ini sangat bernuansa politik, meski sebagai orang yang bukan dari dunia politik saya memiliki sudut pandang tersendiri,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga akan berdiskusi dengan partai pengusung pasangan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman terkait keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait