Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada
PEMBARUAN.ID — Beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan ke Bawaslu Lampung Timur atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
Laporan ini diajukan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK), Selasa (05/11/2024).
Kepala-kepala desa tersebut diduga terlibat dalam upaya penggalangan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 01, yang seharusnya tidak mereka lakukan sebagai aparatur pemerintah yang harus bersikap netral dalam proses pemilu.
LSM APKAN dan GNPK datang ke kantor Bawaslu dengan membawa bukti rekaman suara dan sejumlah foto yang memperlihatkan beberapa kepala desa bertemu dengan Ketua DPRD Lampung Timur, RA, yang didampingi suaminya, YT. Pertemuan ini berlangsung di rumah salah satu kepala desa dan diduga membahas dukungan untuk calon nomor urut 01.
“Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu, yang mencakup indikasi sejumlah kepala desa di Raman Utara membentuk tim di tingkat TPS untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Lampung Timur,” ujar Husnan Efendi, Ketua APKAN, yang hadir bersama Ketua GNPK Lampung Timur, Hairul Ali.
Sebelumnya, beredar foto-foto yang menunjukkan RA dan YT mengunjungi beberapa kepala desa di Raman Utara, yang diduga bertujuan untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu melalui aparatur desa.
Dalam rekaman suara yang diduga berasal dari Kades Rukti Sudibyo, terdengar pesan kepada kepala desa untuk mempersiapkan data kader penggerak suara (KPS) di setiap TPS. Pesan tersebut menyebutkan bahwa “Mas Yatno dari tim Mbak Rida atau Teh Ela” akan berkunjung ke rumah-rumah kepala desa guna mengumpulkan data dan blanko pencatatan tim di tingkat desa.
“Diinformasikan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung dalam RU 1 bahwa dalam waktu satu atau dua hari ini Mas Yatno dari timnya Mbak Rida atau Teh Ela akan bersilaturahmi ke rumah kades masing-masing terkait dengan finalisasi KPS atau kader penggerak suara di TPS masing-masing,” bunyi pesan suara tersebut.
Komisioner Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widianto, menyatakan bahwa laporan ini sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
“Berdasarkan Perbawaslu, laporan diterima sejak dugaan pelanggaran diketahui, bukan berdasarkan kapan kejadiannya. Nanti kami akan kaji bersama, dan hasilnya akan ditentukan berdasarkan keputusan bersama di Gakkumdu,” ungkap Hendri.
Kasus dugaan ketidaknetralan aparatur desa ini menjadi sorotan publik di tengah berlangsungnya Pilkada Lampung Timur, mengingat pentingnya netralitas kepala desa dalam menjaga integritas pemilu yang bersih dan adil. (***)