iklan
HEADLINEPEMILUPOLITIK

Belum Setor LHKPN, Aleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

×

Belum Setor LHKPN, Aleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

Share this article
Baru PDIP dan PKS Setorkan LHKPN Calegnya, 6 Partai Parlemen Lain Menyusul

PEMBARUAN.ID – Sejumlah 70 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD provinsi Lampung periode 2024-2029 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU provinsi Lampung.

Diketahui, dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan atau 21 hari sebelum tanggal 2 September 2024.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito mengatakan, sejauh ini baru dua partai yang telah menyerahkan LHKPN kepada KPU Lampung yaitu PKS dengan 7 caleg, kemudian PDI Perjuangan yang baru menyerahkan sebanyak 8 caleg.

Dari total 13 perolehan kursi, PDIP belum menyerahkan laporan kekayaan Calegnya sebanyak 5 orang.

“Yang sudah melaporkan itu baru PKS 7 caleg, dan PDI Perjuangan itu baru 8 caleg sisanya belum,” jelas Warsito saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2024).

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN itu minimal 21 hari sebelum pelantikan.

“Ini ada surat edaran baru dari KPU RI yang intinya menerangkan calon terpilih apabila sampai 21 hari sebelum pelantikan tidak bisa menyerahkan LHKPN ini wajib membuat surat pernyataan dari instansi yang berwenang bahwa LHKPN belum terbit,” tegasnya.

Untuk diketahui, total 85 caleg DPRD provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 itu terdiri dari Gerindra 16 kursi, kemudian PDI Perjuangan 13, lalu PKB dan Golkar 11 kursi, lalu NasDem 10 kursi, kemudian Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 26 Caleg terpilih yang Pileg 2024 belum menyerahkan bukti LHKPN.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan hingga saat ini pihakna baru mencatat ada sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.

“Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan yang berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Syarif menegaskan, para Caleg terpilih tersebut diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga lewat batas waktu tak diserahkan maka terancam tak dilantik.

Sebab kata dia, LHKPN merupakan dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, ia menekankan agar para Caleg mematuhi aturan.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik, kami menerima bukti tanda laporan, sedangkan LHKPN langsung ke KPK,” ujarnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *