PEMBARUAN.ID – Fraksi PKB Lampung menyatakan kesiapannya untuk menjembatani masalah terkait kepemilikan Nazhir Masjid Al Anwar yang berlokasi di Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB Lampung, Taufik Rahman, usai menerima kunjungan dari Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar pada Kamis (07/11/2024).
Taufik menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dan siap membantu menyelesaikan permasalahan masjid tertua di Provinsi Lampung tersebut.
“Mereka telah menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, intinya agar DPRD Lampung bisa menjembatani persoalan ini,” kata dia.
Fraksi PKB, lanjut dia, siap mendorong penyelesaian masalah ini, karena sebagai penerima aspirasi awal, kami berkewajiban untuk meneruskannya, meskipun ada mekanisme yang harus dilalui.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa Fraksi PKB akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD agar aspirasi ini dapat segera didisposisikan ke komisi yang menangani isu tersebut.
“Nantinya, Komisi yang membidangi masalah ini, yaitu Komisi V, akan melanjutkan permasalahan ini sesuai tugasnya,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh forum masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka. Menurutnya, kunjungan ini merupakan langkah positif dalam menyuarakan keluhan masyarakat.
“Kunjungan seperti ini adalah cara yang baik dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan perlu dibahas dan dimusyawarahkan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar, Kushairi, menjelaskan bahwa kunjungan ke Fraksi PKB Lampung ini terkait dengan permasalahan pengelolaan wakaf Masjid Jami Al Anwar.
“Kami menemukan adanya mal-administrasi dalam proses peralihan Nazhir dari perorangan menjadi berbadan hukum yayasan. Ada fakta-fakta hukum yang menunjukkan cacat formil maupun materil secara administratif,” ujarnya.
Kushairi juga menyesalkan langkah pihak yang mengklaim sebagai Nazhir, yang justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Nazhir Yayasan Masjid Jami Al Anwar seharusnya merangkul jamaahnya. Sebenarnya, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah, bukan dengan menggugat di pengadilan,” katanya. (sandika)