iklan
PERISTIWA

Ahli Waris Kecewa, Santunan Kematian dari PT Taspen Tak Cair

×

Ahli Waris Kecewa, Santunan Kematian dari PT Taspen Tak Cair

Share this article

PEMBARUAN.ID — Keluarga almarhum pensiunan PT KAI mengeluhkan pelayanan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung lantaran santunan kematian yang seharusnya diterima ahli waris disebut tidak dibayarkan.

Keluhan tersebut disampaikan Sopiyan Effendi, putera almarhum Thamrin, pada Rabu (13/05/2026). Ia mengatakan telah mengajukan klaim hak ahli waris ke PT Taspen pada 8 April 2026.

Menurut Sopiyan, saat proses pengajuan klaim, petugas PT Taspen menjelaskan bahwa terdapat dua hak yang akan diterima ahli waris, yakni pembayaran gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan santunan kematian.

“Petugas saat itu menjelaskan ada dua hak yang diterima ahli waris, yaitu gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian,” ujar Sopiyan kepada wartawan.

Namun, pada 10 April 2026, dana yang masuk ke rekening keluarga disebut hanya berupa pembayaran gaji pokok selama tiga bulan. Sementara santunan kematian yang dijanjikan tidak diterima.

“Saat kami mempertanyakan hal itu, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar hukum maupun alasan santunan kematian tidak diberikan,” kata dia.

Sopiyan menilai penjelasan yang diberikan pihak perusahaan terkesan berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada keluarga ahli waris. Hingga kini, menurut dia, keluarga belum memperoleh jawaban resmi mengenai alasan santunan kematian tersebut tidak dicairkan.

“Kami seperti diminta menerima begitu saja keputusan itu tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung mengatakan masih akan memeriksa data terkait persoalan tersebut.

“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga Rabu (13/5/2026) pukul 16.30 WIB, belum ada penjelasan lanjutan yang diberikan pihak PT Taspen terkait keluhan tersebut.

Sopiyan berharap persoalan serupa tidak dialami keluarga lain di kemudian hari. Ia meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait hak ahli waris pensiunan.

“Semoga hal seperti ini tidak terjadi kepada orang lain. Ini menyangkut hak orang yang sudah meninggal dunia,” katanya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *