PEMBARUAN.ID – Beberapa calon kepala daerah (Cakada) di Lampung tersandung kasus hukum yang mengundang perhatian publik dan berpotensi menjadi bahan kampanye negatif di tengah persaingan pemilu.
Salah satu Cakada, Qomaru Zaman misalnya, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, sementara beberapa Cakada lain menghadapi tuduhan pelanggaran, termasuk Aries Sandi (Pesawaran) yang diduga menggunakan ijazah palsu dan Dawam Rahardjo (Lampung Timur) yang terseret isu gratifikasi.
Kasus-kasus tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai amunisi bagi lawan politik dalam membangun kampanye negatif.
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai bahwa permasalahan yang dihadapi para Cakada ini menjadi peluang bagi tim sukses lawan untuk menyebarkan persepsi negatif.
“Isu-isu hukum yang menjerat Cakada jelas akan menarik perhatian publik, dan kemungkinan besar akan dijadikan bahan kampanye negatif oleh lawan,” ujar Candrawansah, Kamis (7/11/2024).
Candrawansah menjelaskan, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi, terutama melalui media sosial yang sangat cepat dalam menyebarkan isu.
Hal ini berpotensi memengaruhi persepsi pemilih, apalagi di tengah persaingan yang kian sengit jelang hari pemilihan.
“Masyarakat akan terpengaruh dengan informasi yang beredar, terutama jika tidak disaring dengan baik,” tambahnya.
Ia juga menyoroti penyebaran isu negatif ini bisa berdampak serius pada elektabilitas para Cakada yang tersandung masalah hukum.
Menurutnya, kampanye negatif cenderung merusak citra kandidat di mata publik, terutama jika masyarakat hanya menerima informasi sepihak tanpa memahami konteks yang lebih luas.
Lebih jauh, Candrawansah mengingatkan agar tim sukses menghindari kampanye hitam yang bisa menyesatkan pemilih.
“Daripada memanfaatkan masalah ini untuk menyerang lawan, sebaiknya mereka fokus menyampaikan visi-misi calon masing-masing. Kampanye yang sehat akan lebih mendidik masyarakat dalam memilih pemimpin yang terbaik,” tutupnya. (sandika)