PEMBARUAN.ID — Pasca mencuatnya kasus penggeledahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji oleh aparat penegak hukum, langkah cepat diambil oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. Mereka mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan usai proses audit internal dan eksternal rampung, dan diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
“Dari total Rp25 miliar, yang terpakai Rp22,6 miliar. Sisanya sekitar Rp2,4 miliar sudah kami kembalikan. Rinciannya saya tidak ingat satu per satu, tapi semuanya digunakan untuk tahapan Pilkada 2024,” jelas Apriliwanda, Kamis (24/40/2025).
Ia menegaskan bahwa audit menjadi dasar penting dalam proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sekaligus upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan dana negara.
“Proses audit sudah dilakukan dua pihak. Setelah itu, baru kami kembalikan sisanya,” ujarnya.
Apriliwanda juga memastikan bahwa penggunaan anggaran hibah sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku, dengan sistem pelaporan dan pencatatan yang akuntabel.
“Setiap kegiatan ada laporan keuangannya. Kami jalankan semuanya sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh transaksi dilakukan melalui sistem transfer, bukan secara tunai.
“Pembayaran kegiatan kami lakukan melalui transfer. Jadi semuanya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sandika)














