iklan
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pungli di RSUD Abdoel Moeloek Dilaporkan ke Inspektorat

×

Dugaan Pungli di RSUD Abdoel Moeloek Dilaporkan ke Inspektorat

Share this article

PEMBARUAN.ID — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pengondisian tenaga kebersihan outsourcing di RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung kini menjadi sorotan publik. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam proses perekrutan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen tenaga cleaning service dan housekeeping diduga dimonopoli oleh oknum internal rumah sakit, tepatnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jasa Kebersihan. Perusahaan penyedia jasa hanya menjadi formalitas, karena nama-nama tenaga kerja telah lebih dulu ditentukan dan disodorkan oleh pihak rumah sakit.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi kuat adanya praktik pungli yang sistematis dan terstruktur. Penyedia jasa tidak punya ruang untuk rekrutmen mandiri, semua sudah dikondisikan dari awal,” ujar Wahyu, Kamis (24/04/2025).

FAGAS juga mengaku menerima laporan dari sejumlah tenaga kebersihan outsourcing yang menyebut mereka diminta membayar sejumlah uang agar bisa bekerja di RSUDAM. Besaran yang diminta bervariasi, tergantung posisi dan kedekatan dengan oknum terkait.

“Kami sudah kumpulkan cukup bukti, mulai dari testimoni hingga data transaksi. Semua akan kami serahkan ke aparat penegak hukum lewat aksi demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tegas Wahyu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Lampung dan FAGAS berencana membawa temuan tersebut ke DPRD Provinsi Lampung. Mereka mendesak agar keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik ini diusut tuntas, mengingat dampaknya mencoreng kredibilitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUDAM belum memberikan keterangan resmi. Namun FAGAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penanganan serius dari lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Jika terbukti, praktik pungli dan pengondisian tenaga kerja ini tidak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *