PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel, Rabu (29/03/2023).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi dalam aambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah Dapil delapan.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Dapil Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi);
2. Dapil Lampung II (Lampung Selatan, 10 kursi);
3. Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi);
4. Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi);
5. Dapil Lampung IV, Way Kanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).
6. Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi);
7. Dapil Lampung VII (Lampung Tengah, 12 kursi);
8. Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).
Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah.
“Di Lampung total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi,” ujarnya.
Masih Proporsional Terbuka
Menurut Erwan, banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem propoesional terbuka atau tertutup. Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah?
Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan keriga mengundurkan diri.
“Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014,” tuturnya.
Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II.
Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat. (tim)