PEMBARUAN.ID – Partai Demokrat Lampung berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran terkait keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Supriyanto-Suriansyah Rhalieb (SUSU) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sekretaris Demokrat Lampung, Midi Iswanto, menegaskan bahwa paslon SUSU tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga melanggar aturan terkait dukungan partai pengusung.
“Sejak awal, kami sudah menanyakan ke KPU apakah tiga partai pengusung—Demokrat, PPP, dan Golkar—harus bersatu atau bisa mendaftar secara terpisah selama memenuhi ambang batas 8,5 persen,” ujar Midi, Selasa (11/03/2025).
“KPU menjawab wajib bersatu. Karena itu, kami berupaya menjalin komunikasi dengan dua partai lain, tetapi hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, tidak ada kesepakatan,” lanjutnya.
Midi menilai, jika KPU tetap berpegang pada aturan tiga partai harus bersatu, maka pendaftaran Supriyanto-Suriansyah juga seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan koalisi.
“Kalau aturan ini berlaku untuk semua, maka paslon SUSU juga tidak sah. Hingga batas akhir, sistem informasi pencalonan (Silon) yang memuat Demokrat belum diterbitkan. Jika mereka tetap diterima, artinya ada Silon siluman,” tegasnya.
Menurutnya, bila KPU konsisten, seharusnya tidak ada paslon yang memenuhi syarat, termasuk Supriyanto-Suriansyah dan Elin Septiani. “Jika aturan ini ditegakkan, maka biarkan Nanda Indira dan Antonius melawan kotak kosong,” tambah Midi.
Saat ini, Partai Demokrat tengah menyusun surat permohonan perpanjangan masa pendaftaran dan bersiap mengajukan gugatan resmi ke Bawaslu.
Diketahui, KPU Pesawaran sebelumnya menolak pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati yang diusung Partai Demokrat dalam PSU. (sandika)














