PEMBARUAN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa keputusan mengadakan RDP diambil dalam rapat internal Komisi I yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025. RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Menurut Naldi, RDP bertujuan memastikan seluruh tahapan PSU di Pesawaran berjalan transparan, sesuai dengan regulasi, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa PSU ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak memunculkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujar Naldi, Selasa (11/03/2025).
Komisi I menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara DPRD, KPU, dan Bawaslu dalam menyukseskan PSU. Naldi menilai, melalui RDP ini, berbagai kendala teknis maupun administratif diharapkan dapat diatasi dengan baik.
“RDP ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mengawal jalannya PSU agar tetap kredibel dan mendapat kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dalam setiap tahapan PSU sangat krusial agar hasil pemilu dapat diterima oleh masyarakat dan menghindari potensi gejolak politik di daerah.
“Dengan digelarnya RDP ini, kami berharap semua pihak dapat bersinergi menyukseskan PSU di Kabupaten Pesawaran demi menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Provinsi Lampung,” tandas Naldi. (sandika)














