list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengungkap perkembangan sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Kasus-kasus tersebut, yang menyangkut kampanye di luar jadwal, dugaan ketidaknetralan aparatur, serta keabsahan ijazah, kini berada dalam perhatian publik.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa kasus pertama menyangkut dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, calon kepala daerah di Metro.

“Besok, kami akan menetapkan putusan terkait kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang melibatkan Qomaru Zaman,” ujar Iskardo saat diwawancarai, Senin (4/11/2024).

Kasus lainnya adalah dugaan ketidaknetralan Camat Negeri Katon di Pesawaran. Iskardo menegaskan bahwa kasus ini telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Namun, dalam penelusuran, tidak ditemukan bukti pasti terkait pihak yang membawa atau menempatkan materi kampanye di kendaraan dinas camat tersebut.

“Walaupun sudah kami rekomendasikan kepada BKN, persoalan siapa yang membawa atau menaruh materi kampanye itu belum ada bukti jelas,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aries Sandi, calon bupati Pesawaran. Terkait hal ini, Bawaslu telah merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami sudah menyerahkan rekomendasi ini kepada KPU. Jika KPU memandang ada indikasi pelanggaran, mereka diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang,” jelas Iskardo.

Untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut, Bawaslu telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah ijazah itu telah dilegalisir atau tidak, karena dokumen itu dianggap sebagai pengganti ijazah,” jelasnya.

Meski begitu, Iskardo menekankan bahwa Bawaslu menyerahkan penilaian akhir kepada KPU, terutama terkait keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

“Menurut hasil konfirmasi KPU, ijazah tersebut dinyatakan berlaku. Adapun spekulasi di masyarakat tentang riwayat pendidikan calon tidak menjadi ranah Bawaslu,” pungkas Iskardo.

Bawaslu Lampung berkomitmen menjaga integritas Pilkada melalui pengawasan yang ketat dan akan terus mengawal setiap proses untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan netralitas aparatur, sekaligus menyampaikan transparansi kepada publik dalam perkembangan kasus-kasus tersebut. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait