PEMBARUAN.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu 2014 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Arinal saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Jumat (07/10/2022).
Menurutnya, terkait netralitas ASN dalam Pemilu, sesuai dengan surat keputusan bersama antara KemenPAN RB, Kemendagri, BKN, Kepala Komisi ASN, dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Surat Keputusan Bersama tersebut, jelas Arinal, bertujuan untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional diwilayah masing-masing.
“Terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah; bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN,” kata Arinal.
Selain itu, tambahnya, pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan pegawai ASN; tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Arinal juga menyampaikan arahan penting lainnya yaitu, penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas KKN. Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kata dia, maka perlu membangun zona integritas, memperbaiki pelayanan publik, dan membangun budaya kerja.
Untuk diketahui, Data Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Lampung pada tahun 2022 mencapai 91,79% (diatas rata-rata nasional), yang meliputi 8 indikator.
Guna mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung Tahun 2022, lanjut Gubernur Arinal, maka perlu melakukan langkah-langkah diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat; Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
“Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik mengawal penuh dalam memberikan pelayanan publik; dan terus menjaga pelaksanaan pelayanan publik dengan mengedepankan nilai integritas dan profesional,” tuturnya.
Terkait dengan pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung, lanjut Arinal, perlu melakukan sejumlah upaya diantaranya dengan memperluas Kerjasama Antar Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah.
“Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan Mengalokasikan pemberian bansos sebagai dampak inflasi, dari DTU sebesar 2 persen,” tandasnya.
(rls/red/***)