Scroll untuk baca artikel
iklan
PEMILU

Bawaslu Lampung Siap Hadapi Sidang Putusan Dismissal MK

×

Bawaslu Lampung Siap Hadapi Sidang Putusan Dismissal MK

Share this article

PEMBARUAN.ID – Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan dismissal yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025.

“Masih ada lima sengketa Pilkada Serentak 2024 di Lampung yang saat ini berproses di MK. Pada 4-5 Februari, MK akan memutuskan apakah permohonan Pemohon berlanjut ke tahap pembuktian atau diberhentikan (dismissal),” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangar, di Bandarlampung, Senin (03/02/2025).

Menurut Iskardo, sidang ini menjadi momen penting karena akan menentukan arah penyelesaian lima sengketa Pilkada Serentak 2024 di Lampung. Ia menegaskan bahwa apa pun keputusan MK, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Bagaimanapun keputusan MK nanti, semua pihak harus menghargai. Bawaslu juga siap memberikan keterangan sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Iskardo menyampaikan, Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dalam menyajikan fakta terkait proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, juga menegaskan, pihaknya terus memantau dan mengawal jalannya sidang sengketa Pilkada di MK.

“Sidang putusan dismissal untuk empat kabupaten akan digelar pada 4 Februari 2025, sementara satu kabupaten lainnya akan disidangkan pada 5 Februari 2025,” jelasnya.

Erwan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

“Hak konstituen dalam Pilkada harus dijaga melalui prosedur yang benar. Jika ada keberatan terhadap proses Pilkada, jalur yang tersedia adalah Mahkamah Konstitusi. Saat ini proses tersebut sedang berjalan, dan kita harus menunggu serta mematuhi apa pun keputusan MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Provinsi Lampung tidak akan menanggapi secara spesifik tuntutan yang diajukan oleh Pemohon dalam sengketa tersebut.

“Kami fokus memastikan semua tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Erwan.

Sidang putusan dismissal ini akan menentukan kelanjutan lima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dari Lampung, yakni dari Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu. MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sejumlah daerah lainnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *