iklan
NASIONAL

Kasasi Tak Menghentikan Putusan: Legalitas PB IKA PMII Versi Fathan Berakhir

×

Kasasi Tak Menghentikan Putusan: Legalitas PB IKA PMII Versi Fathan Berakhir

Share this article

PEMBARUAN.ID — Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait sengketa kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menegaskan bahwa keputusan banding tersebut langsung berlaku sejak dibacakan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PB IKA PMII Purwanto M. Ali di sela Rapat Pleno yang di gelar, Sabtu (07/03/2026) di Hotel Luxury Inn Arion Jl. Pemuda No. Kav 17 Rawamangun Jakarta Timur yang dirangkai dengan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa san Buka Puasa Bersama.

Ia menjelaskan bahwa masih ada pihak yang belum memahami bahwa putusan banding di PT TUN bersifat serta-merta berlaku, meskipun terdapat upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan PB IKA PMII versi Fathan Subkhi otomatis dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Artinya SK AHU Kemenkum yang mengesahkan PB IKA PMII versi Fathan Subkhi tidak berlaku lagi, dan SK kepengurusan PB IKA PMII yang dipimpin A. Muqawam kembali berlaku sampai ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan sebaliknya,” jelas Purwanto.

Dengan demikian, lanjutnya, sejak putusan banding PT TUN diucapkan, kepengurusan PB IKA PMII versi Fathan Subkhi tidak lagi memiliki legalitas secara hukum.

Senada, Waketum IKA PB PMII, J Noverisman Subing menegaskan, berdasarkan putusan tersebut, PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Slamet Riyadi disebut akan segera mendaftarkan kembali kepengurusannya ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Secara hukum, lanjut pria yang akrab disapa Kanjeng itu, permohonan kasasi tidak menangguhkan pelaksanaan putusan PT TUN. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa permohonan kasasi tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pada perubahan terbaru, ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak menangguhkan pelaksanaan putusan PT TUN.

Dengan dasar hukum tersebut, putusan banding PT TUN tetap berlaku dan memiliki kekuatan untuk dilaksanakan, meskipun masih terdapat proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Saat berita ini ditayangkan Pleno dan Doa Bersama masih berlangsung. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *