PEMBARUAN.ID – Organisasi relawan Komando Prabowo Rakabuming (KOPRABU) mengecam keras pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan 24.401 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) desil 6–10 di Kota Denpasar.
Pernyataan yang menyebut kebijakan tersebut sebagai perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dinilai KOPRABU sebagai pernyataan ceroboh, tanpa dasar regulasi yang tepat, dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum KOPRABU, Purwanto M Ali, menegaskan bahwa sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik, kepala daerah seharusnya memahami secara utuh substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, dalam Inpres tersebut tidak terdapat klausul eksplisit mengenai “penghapusan PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6–10.” Regulasi itu lebih menitikberatkan pada penataan DTSEN sebagai basis data tunggal yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI.
Adapun implementasi teknis terkait penyesuaian peserta PBI, lanjutnya, diatur melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta kebijakan dari BPJS Kesehatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, kelompok desil 6–10 dinonaktifkan karena dinilai telah berada di atas garis kemiskinan atau tidak tercatat dalam DTSEN. Secara nasional, sekitar 7,39 juta peserta dinonaktifkan, di mana sekitar 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6–10. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada kelompok desil 1–5 yang dinilai lebih membutuhkan.
KOPRABU juga menegaskan, masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat—misalnya tergolong miskin atau rentan miskin, atau menderita penyakit kronis/katastropik—dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat maupun aplikasi cek bansos.
“Inpres Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Februari 2025, dan SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025 efektif sejak Mei 2025. Regulasi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Sangat disayangkan jika kepala daerah baru sekarang menyampaikan pernyataan yang keliru dan menyudutkan Presiden,” ujar Purwanto.
KOPRABU menilai, pernyataan awal Wali Kota Denpasar berpotensi membangun persepsi seolah-olah kebijakan tersebut merupakan keputusan personal Presiden, padahal merupakan implementasi kebijakan berbasis data nasional oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, KOPRABU mengapresiasi klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf setelah menyadari kekeliruan pernyataannya.
Terkait langkah Pemerintah Kota Denpasar yang kembali mengaktifkan 24.401 peserta PBI desil 6–10 menggunakan anggaran APBD, KOPRABU menyebut hal itu sebagai kewenangan kepala daerah. Namun, organisasi relawan tersebut menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penataan data nasional berbasis DTSEN.
“Kami melihat ada kecenderungan ego kedaerahan yang lebih menonjol, bahkan terkesan bermuatan kepentingan politik,” tegas Purwanto.
KOPRABU pun mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik yang menyangkut kebijakan nasional, terutama yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap Presiden maupun pemerintah pusat. (***)














