PEMBARUAN.ID – Pernyataan I Gusti Ngurah Jaya Negara soal penonaktifan 24.401 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berbuntut panjang. Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) resmi melaporkan orang nomor satu di Denpasar itu ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/02/2026).
Laporan tersebut dipicu pernyataan Ngurah Jaya yang menyebut penonaktifan ribuan peserta PBI merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Dinilai Menyesatkan
Tim hukum FSKMP, Hamza Rahayaan, menegaskan pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menggiring opini bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menyebut pernyataan wali kota sebagai bentuk kecerobohan dalam menafsirkan regulasi. Ia menilai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tidak secara eksplisit memerintahkan penghapusan data BPJS PBI untuk desil 6–10.
Inpres vs SK Mensos
FSKMP menjelaskan, Inpres 4/2025 sejatinya mengatur pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Sementara ketentuan teknis mengenai penonaktifan peserta dari kelompok desil 6–10 diatur melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, bukan perintah langsung presiden untuk menghapus bantuan secara sepihak.
Perbedaan tafsir inilah yang kemudian menjadi pangkal polemik.
Sebelum laporan dilayangkan, Ngurah Jaya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden dan Menteri Sosial pada Minggu (15/2/2026). Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi yang seolah-olah menyebut penonaktifan tersebut sebagai instruksi langsung presiden.
Dalam pernyataan videonya, ia menegaskan tidak ada niat menyudutkan pemerintah pusat dan menyebut Inpres tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan.
Untuk menjamin akses layanan kesehatan warga tetap terjaga, Pemerintah Kota Denpasar memastikan 24.401 jiwa yang dinonaktifkan dari skema bantuan pusat akan diaktifkan kembali melalui pembiayaan APBD Kota Denpasar.
Meski demikian, FSKMP menilai permintaan maaf tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum dan etika kepala daerah. Mereka berpendapat, pernyataan yang telah terlanjur tersebar luas tetap harus dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah—terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat—membutuhkan kehati-hatian ekstra. Di tengah rumitnya integrasi data APBN dan APBD, akurasi komunikasi publik menjadi kunci agar kebijakan tidak berubah menjadi kegaduhan politik. (***/red)














