list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kementerian Pehubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (Ojol) menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Tarif baru Ojol baru berlaku 10 September 2022 mendatang. Ada pun komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” kata Hendro saat konferensi pers secara virtual, Rabu (07/09/2022).

Kenaikan tarif Ojol dibagi menjadi III Zona, yakni :

Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp 8.000-Rp 10.000, Zona II yaitu Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III yakni Rp 9.200-Rp 11.000,” tutur Hendro.

Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini.

“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” tandasnya. (red/***)

Leave a Comment

Berita Terkait