iklan
LEGISLATIF

Efisiensi Anggaran, Dewan: Jangan Ganggu Pelayanan Publik!

×

Efisiensi Anggaran, Dewan: Jangan Ganggu Pelayanan Publik!

Share this article

PEMBARUAN.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres ini menetapkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Presiden memerintahkan para menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai bahwa efisiensi anggaran akan menjadi tantangan bagi jalannya pemerintahan, terutama dalam memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Kebijakan efisiensi anggaran ini jelas menjadi tantangan baru bagi pemerintahan daerah. Namun, jangan sampai hal ini dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja,” kata Munir, Selasa (11/2/2025).

Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal

Munir menekankan bahwa meskipun anggaran dipangkas, pemerintah daerah harus tetap mengutamakan pelayanan publik dan memastikan efisiensi tidak berdampak negatif pada masyarakat.

“Pemerintah, khususnya di Lampung, harus bekerja lebih inovatif dan kreatif agar masyarakat tidak terdampak. Kita berharap kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah memanfaatkan setiap anggaran yang tersedia secara optimal dan tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Munir berharap pemerintah daerah dapat lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran, memastikan program-program yang langsung berdampak pada masyarakat tetap berjalan, serta menghindari pemborosan yang tidak perlu. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *