PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025.
Rapat dipimpin oleh Pj Sekertaris Daerah Lampung, Fredy bersama Inspektur, kepala Bapenda, Bapeda, BPKAD, karo Adbang, Hukum dan Organisasi, Selasa (11/02/2025).
Saat diwawancarai, Fredy menyampaikan efisiensi anggaran untuk Provinsi Lampung mencapai Rp 600 miliar.
Efiesinsi itu dilakukan dari berbagai aspek diantaranya, ATK (Alat Tulis Kantor), Makan Minum (Konsumsi) rapat, belanja cetak, pemeliharaan kantor, belanja sewa gedung, belanja honorium, belanja konsultan, belanja kursus atau pelatihan hingga belanja yang bersifat pendukung.
“Sehingga total efisiensi APBD pemerintah Provinsi Lampung capai Rp 600 miliar,” kata Fredy.
Menurutnya, hasil tindak lanjut regulasi akan dituangkan dalam perubahan, atas penjabaran gubernur Lampung, Nomor 39 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun Anggaran 2025. (sandika)














