Scroll untuk baca artikel
iklan
PEMILU

Terkait PSU Pesawaran, Bawaslu Siap Terima Gugatan Demokrat

×

Terkait PSU Pesawaran, Bawaslu Siap Terima Gugatan Demokrat

Share this article

PEMBARUAN.ID – Partai Demokrat Lampung mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun dinilai tidak memenuhi syarat. Menanggapi hal tersebut, Demokrat tengah mempersiapkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran calon pengganti untuk PSU.

“Jika Partai Demokrat ingin mengajukan gugatan, kami siap menerima. Pengajuan dapat dilakukan dalam tiga hari setelah berita acara pendaftaran diterbitkan, yakni sejak 11 hingga 13 Maret 2025,” ujar Fatihunnajah saat diwawancarai, Selasa (11/03/2025).

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa berlangsung sesuai jam operasional. Pada hari pertama dan kedua, pengajuan dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara di hari terakhir hingga pukul 24.00 WIB.

Fatih juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan wajib melampirkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran Erlin Septiani oleh KPU sebagai dasar sengketa.

Sebelumnya, Sekretaris Demokrat Lampung, Midi Iswanto, mempertanyakan dasar hukum atau regulasi yang digunakan KPU Pesawaran dalam menerima pendaftaran pasangan Supriyanto-Suriansyah. Menurutnya, KPU tidak memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejak awal kami bertanya ke KPU, apakah tiga partai pengusung—Demokrat, PPP, dan Golkar—harus bersatu atau bisa sendiri-sendiri asalkan memenuhi ambang batas 8,5 persen,” kata Midi.

“KPU menjawab harus bersatu, dan kami sudah berupaya berkomunikasi dengan dua partai lainnya. Namun, hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, tidak ada kesepakatan,” lanjutnya.

Midi menilai keputusan KPU yang menerima pendaftaran Supriyanto-Suriansyah bertentangan dengan aturan yang mereka tetapkan sendiri. Jika KPU mewajibkan tiga partai berkoalisi, seharusnya pasangan tersebut juga ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Jika KPU konsisten dengan aturan mereka, maka seharusnya tidak ada calon yang memenuhi syarat, baik Supriyanto-Suriansyah maupun Erlin Septiani. Biarkan pasangan Nanda Indira-Antonius melawan kotak kosong,” tegas Midi.

Saat ini, Partai Demokrat sedang menyusun surat permohonan perpanjangan masa pendaftaran sekaligus mempersiapkan gugatan resmi ke Bawaslu Pesawaran. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *