PEMBARUAN.ID – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) menyebut kenaikan upah 6,5 persen tak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh.
Ketua, FPSBI KSN Lampung Johanes Joko Purwanto mengatakan, hal itu lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sebelumnya kan ada rangkaian kebijakan Tapera 5 persen dan kenaikan PPN 12 persen, dan juga alasan kenaikan 6,5 persen itu kan karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi,” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024)
“Sebenarnya jika kenaikannya hanya 6,5 persen buruh kemudian harus menanggung banyak beban,” kata dia.
Di samping itu, Joko juga mengatakan jika perbedaan UMP di setiap daerah berbeda.
“Itu juga kenapa buruh daerah termasuk Lampung banyak yang berangkat ke Jabodetabek,” ucapnya.
Dia pun menyebut bahwa solusi terkait gaji buruh dan pekerja semestinya dengan kebijakan standar kelayakan upah nasional.
Di mana kata dia, upah burus semestinya dapat diperlakukan sama dengan PNS, Hakim, Jaksa, TNI maupun Polri yang memiliki standar gaji yang sama di semua daerah.
“Padahal standar harga kebutuhan sama semua seperti minyak goreng kemudian gas ada HET nya,” imbuhnya.
“Jadi kita ingin standar kelayakan upah ini sama, karena Jateng Jogja Jakarta Lampung beda semua,” ujar Joko.
Joko melanjutkan, yang jadi persoalan lain adalah UMP semestinya diberlakukan untuk upah bagi pekerja 0 tahun.
“Jadi UMP itu harusnya hanya berlaku untuk pekerja yang belum genap satu tahun, kalau yang sudah kerja bertahun-tahun semestinya ada tunjangan yang berbeda,”
Celakanya, kata dia, pemerintah dan banyak perusahaan yang tidak perduli akan hal ini.
“Bahkan banyak yang sudah kerja 15 tahun tapi masih digaji UMP,” ujarnya
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa kenaikan upah 6,5 persen tidak akan berpengaruh bagi buruh dan pekerja jika Tapera dan PPN tetap dinaikkan.
“Seperti saya yang sudah punya rumah, lalu iuran tapera itu untuk apa? Menurut saya ini iuran yang tidak jelas peruntukannya,” pungkasnya. (sandika)