list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius, tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pilkada di daerah tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nanda-Antonius, M. Nasir, menyampaikan bahwa kemungkinan pengajuan gugatan ke MK masih terbuka.

“Ada kemungkinan besar kita akan menempuh upaya hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Nasir saat diwawancarai, Rabu (04/12/2024).

Nasir menambahkan, saksi dari pihak Nanda-Antonius tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPU Pesawaran.

“Kemarin, saksi Paslon Nanda-Antonius belum menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada. Hal ini karena kami merasa masih ada hal yang perlu diperjuangkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah memiliki hak konstitusional untuk menolak hasil Pilkada dengan mengajukan gugatan ke MK.

“Pengajuan gugatan ini masih dalam pembahasan. Namun, setiap calon memiliki hak konstitusional untuk menggunakan upaya hukum tersebut,” tambahnya.

Saat ini, tim pemenangan masih menunggu keputusan dari Nanda dan Antonius terkait langkah selanjutnya.

“Kami belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak. Keputusan ada di tangan pasangan calon. Kita tunggu saja,” kata Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan alasan di balik kemungkinan pengajuan gugatan ini.

“Paslon nomor urut 1 (Aris Sandi – Supriyanto) terindikasi tidak memenuhi persyaratan pencalonan, meskipun KPU dan Bawaslu menyatakan mereka memenuhi syarat administrasi. Hal ini perlu diuji lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini tidak terkait dengan hasil perolehan suara atau dugaan pelanggaran Pilkada lainnya.

“Kami tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara atau bentuk pelanggaran Pilkada lainnya. Fokus kami hanya pada berkas administrasi pencalonan nomor urut 1,” tutup Nasir.

Diketahui, pasangan calon memiliki waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka keputusan KPU bersifat final. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait