PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan akan menunggu keputusan inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus petahana Wakil Walikota Metro itu.
“Kami masih menunggu keputusan inkrah terkait masalah Pak Qomaru. Saat ini belum ada kepastian apakah pihak kejaksaan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/11/2024).
Hermansyah menjelaskan bahwa setelah proses peradilan mencapai keputusan inkrah, pihak KPU Lampung akan mempelajari opsi tindak lanjut yang sesuai.
Saat ditanya mengenai dampak vonis PN Kota Metro terhadap status pencalonan Qomaru, Hermansyah menyebutkan bahwa terdapat beberapa kemungkinan, baik yang berpotensi memengaruhi pencalonan maupun yang tidak.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 71 Pasal 1-6, ada opsi pencalonan dapat dibatalkan dan ada juga yang tidak. Namun, kami tetap akan menunggu keputusan inkrah agar bisa bersikap berdasarkan kepastian hukum,” jelasnya.
Hermansyah menambahkan, setelah keputusan inkrah, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Metro telah memvonis Qomaru Zaman dengan hukuman denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Qomaru dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah dengan membagikan bantuan sosial sebagai bagian dari kampanye. (sandaika)