PEMBARUAN.ID – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali tidak menghadiri sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (07/05/2026).
Padahal, Arinal dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama M. Hermawan, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, menyebut ketidakhadiran Arinal kali ini merupakan panggilan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, 30 April 2026, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter.
“Hari ini saksi Arinal tidak hadir. Kalau kemarin karena sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter, hari ini beliau menitipkan surat pernyataan meskipun hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat,” kata Firman dalam persidangan.
Majelis hakim mengungkapkan, berdasarkan resume medis dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi kesehatan Arinal dinyatakan baik. Namun, dalam surat yang disampaikan ke pengadilan, Arinal mengaku belum siap menghadiri persidangan karena alasan mental.
Hakim menilai alasan tersebut belum cukup secara hukum. Menurut Firman, kondisi mental seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli kejiwaan, bukan sekadar pernyataan pribadi.
“Kalau menyatakan tidak siap secara mental, itu bukan dirinya sendiri yang menilai. Harus ada ahli yang menyatakan,” tegasnya.
Majelis hakim pun meminta jaksa kembali menghadirkan Arinal pada sidang berikutnya apabila keterangannya masih dianggap penting dalam perkara tersebut. Hakim bahkan memberi ultimatum agar Arinal hadir pada sidang pekan depan.
“Kalau memang ada kaitannya dengan perkara ini, harus segera dihadirkan yang bersangkutan. Hadirkan pada sidang pekan depan, Rabu 13 Mei 2026,” ujar Firman.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest yang semestinya menjadi bagian keuntungan daerah dari sektor minyak dan gas.
Hingga kini, proses persidangan terhadap para terdakwa masih berlangsung di PN Tanjungkarang. (***/red)














