list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Seorang pemuda AT (25) harus meringkuk di balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ya, pria asal Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Sabtu (07/01/2023) pukul 20.00 Wib.

AT dilaporkan ibu dari anak dibawah umur yang disetubuhinya median Agustus 2022 lalu. AT disebut ingkar terhadap janjinya yang akan bertanggung jawab.

Menurut penuturan ibu korban, AT dan korban merupakan teman dekat. AT berhasil menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si mengatakan, pihaknya mengamankan AT di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita langsung melakukan penahanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023).

Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak kerumahnya yang berada di Srikaton, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Rabu (17/08/2022) lalu sekira pukul 08.00 Wib.

“Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan, setibanya dirumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV diruang tengah, kemudian ketika orangtua pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.

Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,” ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang oleh pelaku kerumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.

“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran).

Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama di Bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September, semua dilakukan dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.

“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (rls/tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait