iklan
HUKUM & KRIMINAL

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Pelaku Judi Online

×

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Pelaku Judi Online

Share this article
slot gacor

Tim patroli gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Salah satu pelaku, Bagas Ramadhan (22), diduga sebagai penyedia tempat untuk kegiatan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ketika petugas sedang melakukan patroli pengamanan malam pergantian tahun.

14 Pelaku Diamankan di Lokasi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas judi online di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi yang aktif digunakan untuk permainan slot gacor hari ini.

“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 14 orang yang sedang bermain judi online. Mereka langsung kami amankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Riffi pada Sabtu (4/1/2025).

Nama-nama Pelaku yang Ditangkap

Keempat belas orang yang diamankan di lokasi terdiri dari:

  1. Bagas Ramadhan (22) – penyedia tempat.
  2. Sahmenan (43).
  3. Zulkifli (58).
  4. Muhammad Arif Maulana (20).
  5. Safrijal (31).
  6. Jaka Azwan (39).
  7. Candra Poji (36).
  8. Ripin (40).
  9. Sobri (35).
  10. Rudi Kurniawan (33).
  11. Awaluddin (40).
  12. Arddi (25).
  13. Mhd. Junaedi (44).
  14. Komaruddin (62).

Barang Bukti yang Disita

Petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, di antaranya:

  • 14 unit handphone yang digunakan untuk mengakses permainan judi online.
  • Uang tunai sebesar Rp 626.000 yang digunakan untuk taruhan.
  • 1 buah parang yang ditemukan milik salah satu pemain.

Proses Penyidikan Berlanjut

Saat ini, ke-14 pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. AKP Riffi menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan judi online yang lebih besar.

“Judi online adalah tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial. Kami akan menindak tegas pelaku dan siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas judi online yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Pihak Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan ini. “Bantuan dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bertindak lebih cepat dan efektif,” tutup AKP Riffi.


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *