PEMBARUAN.ID – Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional kembali memantik polemik. Ia menyebut penghentian kepesertaan PBI desil 6–10 merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Ucapan itu cepat beredar di ruang publik, memicu perdebatan politik sekaligus kajian hukum.
Belakangan, data resmi menunjukkan fakta berbeda. Penonaktifan peserta pada Mei 2025 dilakukan berdasarkan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEn), bukan instruksi langsung presiden. Sekitar 7,39 juta peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori penerima bantuan. Kuota PBI sendiri tidak berkurang, melainkan diganti oleh peserta baru dari kelompok desil 1–5. Kementerian Sosial juga membuka mekanisme pengajuan ulang bagi warga yang dinilai masih layak.
Di sinilah persoalan bergeser dari administrasi menjadi hukum. Para pengkaji menyoroti kemungkinan adanya mens rea—unsur niat atau kesadaran pelaku—dalam pernyataan pejabat publik tersebut.
Dalam hukum pidana, kesengajaan (dolus) muncul ketika seseorang mengetahui informasi itu salah namun tetap menyampaikannya. Jika pernyataan tentang “perintah langsung presiden” disampaikan dengan kesadaran penuh dan bertujuan membentuk opini publik, maka peristiwa itu berpotensi dikaitkan dengan ketentuan penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran.
Namun, dimensi politik membuat analisis tidak sesederhana hitam-putih. Jaya Negara merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang berada di luar koalisi pemerintahan. Dalam praktik politik Indonesia, kritik terhadap kebijakan pusat kerap dibungkus narasi administratif. Akibatnya, pernyataan pejabat dapat dibaca sebagai ekspresi politik sekaligus pernyataan faktual—dua wilayah yang sering bertabrakan di ruang publik.
Di sisi lain terdapat kemungkinan kelalaian (culpa). Pernyataan bisa saja lahir dari ketidakcermatan memverifikasi informasi birokrasi yang kompleks. Dalam skenario ini, unsur pidana menjadi lemah karena tidak ada tujuan menyesatkan, melainkan kekeliruan komunikasi.
Perbedaan antara sengaja dan lalai inilah yang akan menentukan arah perkara. Hukum pidana tidak hanya mempersoalkan apakah ucapan itu salah, melainkan apakah kesalahan itu disadari.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana satu kalimat pejabat dapat melampaui batas administrasi dan berubah menjadi persoalan hukum serta politik sekaligus. Di era informasi, kesalahan data bukan lagi sekadar kekeliruan teknis—ia dapat menjadi tuduhan, dan tuduhan dapat berubah menjadi delik. (***/red)














