iklan
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Lampung Bantah Isu Sitaan Harta Arinal Rp38,5 M Raib

×

Kejati Lampung Bantah Isu Sitaan Harta Arinal Rp38,5 M Raib

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah tegas isu yang menyebutkan barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari hasil penyitaan aset milik Arinal Djunaidi raib dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Melalui siaran pers resmi, Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar. Barang bukti dimaksud dipastikan masih ada dan telah digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melaui surat elektroniknya, Rabu (08/04/2026) menjelaskan, penyitaan barang bukti dilakukan pada 3 September 2025 oleh tim penyidik tindak pidana khusus, hasil penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimasukkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan pihak terkait lainnya.

“Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 29 Januari 2026 untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas Ricky.

Ia menambahkan, demi menjaga keamanan serta kondisi barang bukti, jaksa penuntut umum menyimpannya di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan agar kuantitas dan kualitas barang bukti tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa juga menguraikan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk keterlibatan Arinal Djunaidi, baik dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) yang terkait.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan sesuai fakta,” tutup Ricky. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *